Undang-Undang praktik kedokteran : Undang-Undang Republik Indonesia No.29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran beserta penjelasannya
; Dalam rangka pembangunan bidang kesehatan demi mewujudkan derajat kesehatan yang optimal sebagai salah satu unsur kesejahteraan sebagaimana diamanatkan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dokter dan dokter gigi mempunyai peranan penting karena terkait langsung dengan pemberian pelayanan dan mutu pelayanan kesehatan. Disisi lain, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran yang berkembang sangat cepat tidak seimbang dengan perkembangan hukum.
B200008372 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain