Undang-undang RepublikIndonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara; dilengkapi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2003 tentang pengendalian jumlah kumulatif difisit APBN dan APBD serta jumlah kumulatif pinjaman Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; Surat Edaran Direktur Jendral Anggaran tentang perubahan penyempurnaan kode mata anggaran penerimaan (MAP) dan mata anggaran pengeluaran (MAK)
Tidak Tersedia Deskripsi
B200007584 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain