Petunjuk teknis peraturan pelaksanaan Undang-Undang Kepegawaian Negara meliputi wewenang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS : Pemberhentian dan pemberian pensiun PNS serta pensiun Janda/dudanya; Pengawasan dan pengendalian di Bidang kepegawaian/S. Wongso Sa'ban
Tidak Tersedia Deskripsi
B200007515 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain