Keputusan bersama Menteri Sosial, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Agama Republik Indonesia tentang Bantuan terhadap anak kurang mampu , anak cacat dan anak yang bertempat tinggal di daerah terpencil dalam rangka pelaksanaan wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun
Tidak Tersedia Deskripsi
B200002056 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain