Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 474.431-757 dan peraturan daerah No. 5 Tahun 1991 tentang Penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan kartu tanda penduduk dalam wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta serta Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 522 Tahun 1992 tentang Peraturan tata tertib kerja tetap (Perta) prosedur penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam wilayah daerah khusus ibukota Jakarta
Tidak Tersedia Deskripsi
B200001818 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain