Jabatan Fungsional Pustakawan dan angka kreditnya: Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negar Nomor 33/1998 dan Keputusan bersama Kepala Perpustakaan Nasional RI dan Kepala Administrasi Kepegawaian Negara , Nomor : 07 Tahun 1998 dan Nomor : 59 Tahun 1998
Tidak Tersedia Deskripsi
B200003002 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain