Jabatan fungsional pustakawan berdasarkan keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara nomor : 33/1998
Digandakan oleh : Kantor Menteri Negara Kependudukan/Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional
B200002910 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain