Mediasi: Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat
Mediasi merupakan salah satu bentuk dari alternatif penyelesaian sengketa. Mediasi adalah cara-cara penyelesaian sengketa berdasarkan pendekatan mufakat (consensual approaches) para pihak dengan bantuan pihak netral yang tidak memiliki kewenangan memutus yang disebut sebagai mediator. Dalam sistem hukum Indonesia, mediasi dapat digunakan untuk menyelesaikan sengketa-sengketa di luar pengadilan (court-annexed mediation) berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008.rnrnBuku ini menelaah mediasi dari aspek konseptual dan struktural, serta keterampilan mediator (mediator skill). Faktor-faktor konseptual dan struktural antara lain, pengertian, persamaan dan perbedaannya dengan bentuk-bentuk alternatif penyelesaian sengketa lainnya, kekuatan dan kelemahan, variasi penerapannya, serta faktor-faktor budaya dan kekuatan yang mendorong mediasi dapat berlangsung. Aspek keterampilan mediator meliputi proses dan berbagai teknik atau keterampilan yang perlu dimiliki mediator agar ia dapat menjalankan fungsinya dengan baik.
B200000499 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain