Perbatasan Negara dalam dimensi Hukum Internasional
Permasalahan yang cukup menonjol dan sangat menarik perhatian kita akhir-akhir ini adalah berbagai pelanggaran kedaulatan atas wilayah negara, klaim sepihak terhadap kepemilikan sumber daya alam/pulau/wilayah teritorial satu negara oleh negara lain, berbagai pelanggaran HAM di wilayah perbatasan (seperti trafficking in person atau yang lebih dikenal dengan istilah perdagangan manusia), berbagai tindak pidana/kriminal di perbatasan (illegal logging), arm smuggling, illegal fishing), ancaman terorisme, dan lain sebagainya.rnKenyataan ini menunjukkan bahwa masih rawannya wilayah perbatasan antarnegara terhadap berbagai permasalahan yang bersifat multidimensi. Belum jelasnya penetapan batas wilayah antarnegara merupakan salah satu pemicu bagi munculnya permasalah tersebut. Sehubungan dengan hal tersebut, pemahaman terhadap konsepsi negara, wilayah negara maupun batas wilayah merupakan langkah awal bagi terciptanya pemahaman yang komprehensif terhadap arti penting wilayah perbatasan negara, terutama bagi terciptanya situasi yang kondusif bagi kedaulatan dan integritas wilayah suatu negara.rnBerkaitan dengan perbatasan antarnegara, hukum internasional memberikan kontribusi yang cukup penting, terutama dalam pelaksanaan perundingan dan penandatanganan persetujuan atau perjanjian perbatasan antarnegara. Hukum Internasional secara jelas dan tegas memberikan batasan tentang pemanfaatan sementara wilayah perbatasan antarnegara, tanpa harus mempengaruhi klaim oleh para pihak. Hal ini dapat terjadi, terlepas dari fakta bahwa para pihak masih belum menyepakati garis batas tersebut. Persetujuan atau perjanjian perbatasan di wilayah darat maupun di wilayah laut (batas maritim) yang telah disepakati dengan negara tetangga secara tidak langsung merupakan bukti pengakuan kedaulatan negara atas wilayahnya, akan tetapi kesepakatan tersebut seyogyanya perlu dituangkan dalam bentuk perjanjian, sedangkan yang sudah disepakati agar diratifikasi dalam bentuk Undang-Undang, hal ini pada dasarnya untuk mempermudah bagi para pihak sekiranya terjadi perbedaan penafsiran terhadap pelaksanaan persetujuan atau perjanjian tersebut.
B0000754 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain