Membangun Daerah Yang Berkemajuan, Berkeadilan,dan Berkelanjutan
Pembangunan daerah mulai diakselerasi sejak ditetapkannya UU No. 22/1999 yang terakhir direvisi menjadi UU No. 32/2004 tentang Pemerintah Daerah. Pemberian kewenangan kepada Pemerintah Daerah yang lebih luas memberikan manfaat sangat besar bagi daerah yang sudah siap. Sayangnya banyak diantara Pemerintah Daerah masih lemah dalam SDM, terbatasnya SDA dan minimnya infrastruktur. Konsekuensi logis dari desentralisasi adalah eksploitasi SDA dan lingkungan yang berlebihan guna peningkatan PAD. Upaya tercepat dalam meningkatkan PAD adalah melalui pemberian izin eksploitasi SDA. Tingkat perolehan PAD dijadikan sebagai ukuran kesuksesan suatu daerah tanpa memperhatikan keberlanjutannya. Eksploitasi yang melebihi daya dukungnya selain akan menimbulkan kerusakan lingkungan dan bencana seperti banjir, longsor dan kekeringan, juga akan menurunkan daya dukung bagi pembangunan.
B0000471 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain